Menurut Purbaya, penyediaan anggaran Rp31 triliun tersebut tidak akan memengaruhi target defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pengalihan status PPPK nantinya dilakukan secara bertahap. Sebagian proses ditargetkan selesai dalam satu tahun, sementara sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
Pada tahap awal, pemerintah memperkirakan sekitar 541 ribu PPPK akan dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kalau tidak salah sekitar 541 ribu pegawai. Kami harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,” kata Purbaya.