Hari Guru Nasional yang besok akan kita peringati bersama ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Presiden Soeharto (Presiden Republik Indonesia kala itu, red) menetapkan Tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Oleh: Gino Vanollie (Ketua Dewan Penasehat DPP FGII)
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pada Pasal 41 Ayat (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen, dan (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Dengan demikian, jelas di situ terkandung maksud organisasi guru tidak tunggal dan faktanya di Indonesia, organisasi profesi guru itu tidak tunggal. Sebut saja di antaranya, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI), Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) dan masih banyak lagi lainya.
Oleh karena itu, dalam kesempatan peringatan Hari Guru Tahun 2021, FGII sebagai salah satu organisasi profesi Guru yang ada di Indonesia berharap agar Presiden, Jajaran Kabinet, para Pejabat Negara, Pimpinan Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota berikut jajaran di bawahnya yakni para Kepala Dinas, khususnya Dinas Pendidikan), dapat berlaku adil dan netral. Ke depan, sebaiknya dipisah antara Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI.
Dengan demikian, kita harus memaknai Hari Guru Nasional adalah hari bagi semua Guru, bukan harinya salah satu organisasi guru, yaitu PGRI. Hanya secara kebetulan selama ini diperingati secara bersamaan sehingga disadari atau tidak disadari akhirnya malah menumbuhkan ketidakadilan bagi organisasi guru selain PGRI.
Selain itu, sangat penting juga dipahami Hari Guru adalah milik seluruh guru, tanpa melihat tergabung di organisasi apa. Hari Guru Nasional bukan hari salah satu organisasi guru. Jangan ada pemaksaan terkait baju seragam pada saat peringatan Hari Guru tersebut. Semua organisasi profesi ikut bersama memperingati dengan seragam kebanggaan organsisasinya masing-masing.
Semangat gotong royong, kolaboratif dan sinergisitas dari seluruh pemangku kepentingan sudah waktunya terus dipupuk dan digelorakan. Tidak ada lagi tempat bagi yang mayoritas merasa superior dan menindas yang minoritas, begitu juga yang minoritas mesti lebih faham dan tahu diri dalam lindungan yang mayoritas.
Ini penting dan strategis, karena faktanya persoalan pendidikan di Indonesia tidak kunjung selesai karena selama ini seolah hanya dikerjakan dan diselesaikan oleh pihak tertentu saja dan dilakukan secara parsial. Dampaknya, mutu pendidikan kita selalu tertinggal.
Penyelesaian persoalan pendidikan berikut upaya-upaya untuk mendorong kebermajuan membutuhkan gerak bersama, kerja bersama, kolaboratif, sinergisitas, dan secara holistik komprehensif oleh seluruh elemen kekuatan bangsa.
Momentun Hari Guru Nasional (HGN) 2021 harus menjadi tonggak baru bagi upaya membangun pendidikan Indonesia yang lebih maju, bermartabat dan berdaya saing, dengan kolaborasi, sinergitas dan kerjasama seluruh elemen bangsa.