Di tahun 1946 hingga 1947, Sjafruddin menjabat sebagai Menteri Muda Keuangan dalam Kabinet Syahrir II selama dua periode. Periode pertama terhitung pada 12 Maret-2 Oktober 1946 dan periode kedua, Oktober 1946-Juni 1947.
Kuding pun menjabat kembali sebagai Menteri Keuangan pada tahun 1949-1950 setelah ditunjuk sebagai pimpinan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang menggantikan tugas presiden Soekarno saat sedang diculik pada tahun 1948 dan Wakil Perdana Menteri RI.
Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tahun salah satu kebijakan Sjafruddin yang mencuri perhatian publik adalah Kebijakan Gunting Syafruddin. Kebijakan moneter ini dijalankan dengan cara memangkas nilai mata uang negara.
Kebijakan ini sangat kontroversial karena tidak hanya memangkas nilai mata uang negara, tapi juga fisik kertas uangnya menjadi dua. Satu bagian digunakan sebagai uang dengan nilai setengah dari uang yang digunting, sedang bagian lainnya untuk kupon membeli obligasi (peminjaman nasional) negara.