Istibsjaroh sendiri berpandangan bahwa dari perspektif agama-agama samawai, khususnya Islam, aborsi pada dasarnya adalah tindakan yang dilarang. Namun demikian, Islam mempunyai corak hukum yang lebih fleksibel, sehingga banyak variable yang dipertimbangkan dalam proses penentuan hukum aborsi. Menurutnya, melihat perdebatan yang terjadi, baik dalam Islam maupun dalam hukum positif, tampak bahwa dasar pelarangan aborsi adalah penghormatan kepada kehidupan, khususnya kepada yang bernyawa. Berbagai perangkat hukum, termasuk sanksi-sanksi hukum dirumuskan untuk melindungi kehidupan makhluk bernyawa yang bernama janin. Sayangnya sampai kini persoalan kapan kehidupan dimulai masih menjadi sesuatu yang diperdebatkan oleh para ahli, baik dari kalangan agama maupun medis.
Baginya, nilai-nilai moral yang mendasari seluruh bangunan hukum tentang aborsi, baik hukum agama maupun hukum negara, ternyata mengalami kesulitan penerapan dan perbenturan di tingkat lapangan. Sekalipun secara moral-ideal dan legal-formal aborsi dilarang, toh praktik aborsi menunjukkan angka yang cukup tinggi. Aborsi juga signifikan menyumbang angka kematian ibu akibat proses reproduksi yang tidak aman. Ini semua menunjukkan bahwa pendekatan terhadap masalah aborsi semata-mata dari sudut moral dan hukum tidak cukup.