Kasus ini berawal dari kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Dalam prosesnya, kerja sama tersebut tetap dilanjutkan meski saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM. Hal ini memunculkan dugaan intervensi kebijakan yang tidak sesuai dengan tata kelola kebutuhan dan kepentingan negara.
Selain Riza dan anaknya, pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan pejabat Pertamina, seperti eks Direktur Pemasaran dan Niaga, serta eks VP Supply & Distribution.
Lahir pada 1960, Riza Chalid dikenal luas di kalangan bisnis energi nasional. Ia menjalankan bisnis perdagangan minyak dan gas sejak dekade 1980-an dan sempat aktif melalui kerja sama dengan Petral, anak usaha Pertamina berbasis di Singapura. Julukan “Saudagar Minyak” dan “The Gasoline Godfather” disematkan kepadanya karena dominasi bisnisnya di sektor ini.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                