SURABAYA, PustakaJC.co - Fiqih tidak boleh berhenti sebagai teks, tetapi harus hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat. Prinsip inilah yang menjadi fondasi pemikiran KH MA Sahal Mahfudh melalui konsep Fiqih Sosial, sebuah pendekatan fiqih yang menggabungkan kesetiaan pada wahyu dengan kepekaan terhadap realitas sosial.
Kiai Sahal lahir dan tumbuh di lingkungan pesantren dengan kondisi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Lingkungan tersebut tidak memiliki lahan pertanian atau perkebunan, sehingga masyarakat menggantungkan hidup dari kerajinan sederhana seperti krupuk tayamum. Realitas ini membentuk kepekaan sosialnya sejak dini. Dilansir dari nu.or.id, Kamis, (26/2/2026).
Pendidikan keagamaannya ditempa langsung oleh ayahnya, KH Mahfudh, kemudian dilanjutkan dengan belajar kepada para ulama besar di pesantren, termasuk di Kediri dan Sarang, Rembang. Perpaduan antara pendidikan pesantren yang kuat dan pengalaman hidup di tengah masyarakat kecil membentuk cara pandangnya terhadap fiqih sebagai alat pemberdayaan umat.