KH MA Sahal Mahfudh

Warisan Fiqih Sosial yang Membumi

tokoh | 26 Februari 2026 11:31

 

Dari pengalaman tersebut lahir gagasan Fiqih Sosial. Kiai Sahal melihat adanya dua kecenderungan yang kurang ideal. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang aktif dalam kehidupan sosial, tetapi tidak memiliki dasar fiqih yang memadai. Di sisi lain, ada kalangan akademisi atau santri yang memahami fiqih secara mendalam, tetapi kurang memahami realitas masyarakat.

 

Menurutnya, fiqih harus hadir di tengah masyarakat secara utuh, tidak hanya benar secara teks, tetapi juga relevan secara konteks.

 

Dalam pandangan Kiai Sahal, fiqih memiliki dua dimensi yang tidak dapat dipisahkan. Pertama, fiqih harus berlandaskan wahyu sebagai sumber utama ajaran Islam. Kedua, fiqih harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang.

 

Ia menegaskan bahwa fiqih tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menentukan hukum halal dan haram, tetapi juga sebagai alat rekayasa sosial yang mampu membimbing masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.