Metode ini menunjukkan komitmennya terhadap tradisi tafsir klasik, sekaligus membuka ruang dialog dengan kebutuhan intelektual umat masa kini.
Tidak hanya berhenti pada kajian tekstual, Gus Awis juga merespons isu-isu kontemporer. Salah satunya adalah konsep keadilan restoratif (restorative justice), yang ia hubungkan dengan nilai ishlah dan diyat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 178–179.
Pendekatan ini menunjukkan upaya menghubungkan nilai-nilai Al-Qur’an dengan sistem hukum modern tanpa melepaskan akar teologisnya.
Dalam metodologi tafsirnya, Gus Awis menegaskan bahwa hadis memiliki posisi penting sebagai penjelas Al-Qur’an. Ia bahkan menghimpun hadis-hadis tafsir shahih dari Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dalam satu karya khusus untuk memudahkan para pelajar memahami makna ayat.