Adapun yang berhak mendapatkan voucher tersebut adalah
Guru pendidikan formal untuk anak usia dini s.d tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer
Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter.
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)