Lagi, Syarat Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR-Antigen

wisata | 15 Juli 2022 09:20

Lagi, Syarat Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR-Antigen
Dok kmps

 

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan," kata Wiku.

 

Berikut kelompok masyarakat atau pelaku perjalanan yang diwajibkan melakukan tes antigen dan PCR:

 

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

 

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.