Desa Kuno yang Berusia Lebih dari 700 Tahun Ada di Lamongan

wisata | 21 Maret 2024 10:29

Desa Kuno yang Berusia Lebih dari 700 Tahun Ada di Lamongan
Dok pemkab lamongan

 

Lalu siapakah Sri Harsawijaya itu sehingga Raden Wijaya perlu meneguhkan keputusannya? Priyo mengungkapkan, sesuai dengan Prasasti Mula-Malurung yang berangka tahun 1177 Saka, Sri Harsawijaya merupakan keponakan dari Sri Maharaja Nararyya Sminingrat yang tak lain adalah Raja Kerajaan Tumapel.

 

Sri Harsawijaya juga merupakan saudara sepupu Sri Kertanegara, raja terakhir Tumapel, mertua Raden Wijaya dan pada saat itu Sri Harsawijaya adalah Raja daerah di Kerajaan Janggala, bawahan Kerajaan Tumapel.

 

"Jika kita bandingkan dengan konteks hari ini, batas watu putih yang terletak di bagian utara dan timur laut yang ada dalam prasasti Balawi tersebut adalah perbukitan gunung pegat yang pada masa prasasti ini diterbitkan belum berkembang menjadi perkampungan," jelasnya.

 

Raden Wijaya bersama permaisurinya bersepakat untuk mengabulkan dan memberikan prasasti Sima kepada Desa Balawi. Raja pertama Kerajaan Majapahit itu menuju ke Desa Balawi dengan diiringi keempat permaisurinya dan pangeran muda Sri Jayanegara menetapkan Desa Balawi sebagai Desa berstatus Sima Swatantra pada tahun 1227 Saka di bulan Waisaka atau bertepatan tanggal 24 mei 1305 Masehi.