Novita menekankan, pariwisata berkelanjutan harus melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat. Ia juga menyoroti kebocoran ekonomi sektor pariwisata yang harus diminimalisasi agar lebih menyejahterakan warga lokal.
Selain itu, UU baru ini memberi payung hukum promosi pariwisata, termasuk digitalisasi dan diplomasi wisata, agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi global.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai regulasi ini membuka ruang partisipasi masyarakat lokal yang selama ini terpinggirkan.