UU Kepariwisataan Baru, DPR Optimis Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional

wisata | 03 Oktober 2025 06:11

UU Kepariwisataan Baru, DPR Optimis Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, bersama Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk "UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (dok lampuhijau)

JAKARTA, PustakaJC.co – DPR resmi mengesahkan UU Kepariwisataan yang diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus sumber pendapatan asli daerah (PAD).

 

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyebut regulasi baru ini bukan sekadar aturan, melainkan komitmen bangsa untuk memajukan pariwisata.

 

“Pariwisata bisa menjadi instrumen penting untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi 5,4–8 persen, sekaligus berkontribusi pada target 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Novita dalam Forum Dialektika Demokrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (2/10/2025).