Ia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026. Dalam aturan itu, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasionalnya pada periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian dan lembaga memastikan layanan transportasi bagi masyarakat selama musim mudik berjalan aman dan lancar.
“Bapak Presiden mengingatkan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Karena itu seluruh pihak perlu mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.