SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah daerah, Rabu (6/5/2026).
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan alhamdulillah mereka mendukung,” ujarnya, demikian dikutip dari surabaya.go.id, Rabu (6/5/2026).
Penerapan ini mencakup parkir tepi jalan umum (TJU) hingga lokasi parkir khusus milik Pemkot. Meski telah berjalan, sosialisasi masih terus digencarkan kepada berbagai pihak, mulai dari paguyuban juru parkir (PJS), petugas lapangan, hingga masyarakat luas.