Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG.19/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026.
TNBTS juga menyampaikan bahwa pemesanan tiket kunjungan sudah dapat dilakukan melalui laman resmi Bromo Tengger Semeru. Kuota wisatawan tetap diberlakukan sebanyak 2.752 orang per hari.
Rudi mengimbau wisatawan yang berkunjung agar menaati seluruh peraturan dan arahan petugas di lapangan. Pengunjung juga diminta menjaga kebersihan serta kelestarian kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Wisatawan dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuat perapian maupun membuang puntung rokok dan benda lain yang dapat menjadi sumber api.