Guna merespons penanganan bencana, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026. Langkah ini turut diikuti oleh penetapan status kedaruratan di 24 kabupaten/kota.
Sebagai bentuk penanganan di lapangan, BPBD Jatim memobilisasi armada pendukung skala besar, seperti mobil tangki air, mobil water treatment, truk logistik, hingga pompa air berkapasitas tinggi. Meski mayoritas titik api telah terkendali, personel dan armada pemadam tetap disiagakan di titik-titik rawan.
Gatot juga mengimbau masyarakat, pengelola kawasan hutan, dan para pendaki untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memicu percikan api.
"Kerja sama masyarakat sangat krusial. Kami melarang keras kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan atau menyalakan api unggun tanpa pengawasan," tegasnya.
Masyarakat yang menemukan potensi kebakaran lahan atau memerlukan bantuan air bersih dapat menghubungi Posko Siaga BPBD Jatim melalui Call Center 117 atau layanan WhatsApp di nomor 0812-317-80000. (ivan)