Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, kepolisian memfokuskan penindakan pada sejumlah pelanggaran prioritas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan. Pelanggaran tersebut antara lain:
- Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai standar teknis kendaraan,
- Berkendara melawan arus,
- Menggunakan ponsel saat mengemudi,
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt),
- Tidak memakai helm berstandar SNI,
- Mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan,
- Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM,
- Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, serta
- Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
Guna menekan angka fatalitas, polda mengombinasikan tiga metode utama, yaitu preemtif, preventif, dan represif (penegakan hukum). Selain mengandalkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), petugas di lapangan juga kembali menerapkan tilang manual.
Kendati demikian, Irjen Pol Dekananto mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar menempatkan tindakan represif atau penilangan sebagai opsi paling akhir (ultimum remedium).
"Penindakan saya minta menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir apabila kegiatan preemtif dan preventif masih belum efektif," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan santun saat melakukan penindakan di lapangan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan contoh yang baik sehingga imbauan kepolisian dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. (ivan)