PHRI Jatim Ungkap Maraknya Penginapan Tak Berizin, Capai 2.000 Unit dan Ancam PAD

wisata | 12 Oktober 2026 07:36

PHRI Jatim Ungkap Maraknya Penginapan Tak Berizin, Capai 2.000 Unit dan Ancam PAD
Ilustrasi hotel. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur menemukan lebih dari 2.000 unit akomodasi penginapan di Jawa Timur beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Angka tersebut sangat signifikan, bahkan mencapai dua kali lipat dari total anggota PHRI Jatim yang saat ini tercatat sekitar 1.000 hotel.

 

Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, menyatakan bahwa fenomena maraknya penginapan tak berizin ini mendominasi wilayah-wilayah dengan kunjungan wisatawan tinggi di Jawa Timur. Dilansir dari kompas.com, Senin, (12/9/2026).

 

"Jumlahnya dua kali lipat, lebih dari 2.000 itu di Jatim saja. Mayoritas tersebar di daerah tujuan wisata utama seperti Surabaya, Malang, Batu, Banyuwangi, dan Kediri," ujar Dwi, Minggu, (11/10/2026).