Dwi menjelaskan, penginapan ilegal tersebut umumnya berbentuk homestay atau properti pribadi yang menyewakan sejumlah kamar dengan fasilitas pendukung seperti kolam renang. Pengelola gencar mempromosikan jasa akomodasi tersebut melalui media sosial dengan tawaran harga miring.
Namun, PHRI menegaskan bahwa poin krusial masalah ini bukanlah persaingan harga semata, melainkan asas keadilan (fair competition) dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Penginapan resmi—mulai dari kelas melati, homestay berizin, hingga hotel bintang lima—memiliki beban kewajiban yang sama terhadap negara, termasuk pembayaran pajak daerah (PBB-1). Sebaliknya, penginapan tak berizin beroperasi tanpa membayar pajak, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Mulai hotel melati hingga bintang lima punya kewajiban yang sama. Jika ingin bersaing secara sehat, bebannya pun harus sama. Penginapan tak berizin ini perizinannya tidak ada, dan pajaknya pun kami yakin tidak dibayarkan," tegas Dwi.