Atas kondisi ini, PHRI Jatim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pariwisata. PHRI mendesak aparat terkait untuk segera melakukan pengawasan ketat dan penertiban terhadap akomodasi-akomodasi ilegal tersebut.
"Kami meminta adanya penertiban tegas karena jika dibiarkan, fenomena ini akan makin marak. Pemerintah sendiri yang dirugikan karena kehilangan potensi PAD. Apabila tingkat keterisian (occupancy) hotel resmi menurun, penerimaan pajak daerah otomatis ikut tergerus," pungkas Dwi. (ivan)