PHRI Jatim Ungkap Maraknya Penginapan Tak Berizin, Capai 2.000 Unit dan Ancam PAD

wisata | 12 Oktober 2026 07:36

PHRI Jatim Ungkap Maraknya Penginapan Tak Berizin, Capai 2.000 Unit dan Ancam PAD
Ilustrasi hotel. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur menemukan lebih dari 2.000 unit akomodasi penginapan di Jawa Timur beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Angka tersebut sangat signifikan, bahkan mencapai dua kali lipat dari total anggota PHRI Jatim yang saat ini tercatat sekitar 1.000 hotel.

 

Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, menyatakan bahwa fenomena maraknya penginapan tak berizin ini mendominasi wilayah-wilayah dengan kunjungan wisatawan tinggi di Jawa Timur. Dilansir dari kompas.com, Senin, (12/9/2026).

 

"Jumlahnya dua kali lipat, lebih dari 2.000 itu di Jatim saja. Mayoritas tersebar di daerah tujuan wisata utama seperti Surabaya, Malang, Batu, Banyuwangi, dan Kediri," ujar Dwi, Minggu, (11/10/2026).

 

 

 

 

Dwi menjelaskan, penginapan ilegal tersebut umumnya berbentuk homestay atau properti pribadi yang menyewakan sejumlah kamar dengan fasilitas pendukung seperti kolam renang. Pengelola gencar mempromosikan jasa akomodasi tersebut melalui media sosial dengan tawaran harga miring.

 

Namun, PHRI menegaskan bahwa poin krusial masalah ini bukanlah persaingan harga semata, melainkan asas keadilan (fair competition) dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

 

Penginapan resmi—mulai dari kelas melati, homestay berizin, hingga hotel bintang lima—memiliki beban kewajiban yang sama terhadap negara, termasuk pembayaran pajak daerah (PBB-1). Sebaliknya, penginapan tak berizin beroperasi tanpa membayar pajak, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

"Mulai hotel melati hingga bintang lima punya kewajiban yang sama. Jika ingin bersaing secara sehat, bebannya pun harus sama. Penginapan tak berizin ini perizinannya tidak ada, dan pajaknya pun kami yakin tidak dibayarkan," tegas Dwi.

 

 

Lebih lanjut, Dwi membeberkan bahwa operasional hotel resmi dibebani proses perizinan yang kompleks dan berbiaya tidak sedikit. Terdapat sekitar 30 dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pengusaha hotel legal, di antaranya:

 

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)
  • Izin Operasional Lift dan kelengkapan keselamatan lainnya.

 

Berbagai persyaratan administrasi dan biaya perizinan berkala tersebut secara langsung memengaruhi struktur penetapan harga kamar pada hotel resmi.

 

 

 

Atas kondisi ini, PHRI Jatim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pariwisata. PHRI mendesak aparat terkait untuk segera melakukan pengawasan ketat dan penertiban terhadap akomodasi-akomodasi ilegal tersebut.

 

"Kami meminta adanya penertiban tegas karena jika dibiarkan, fenomena ini akan makin marak. Pemerintah sendiri yang dirugikan karena kehilangan potensi PAD. Apabila tingkat keterisian (occupancy) hotel resmi menurun, penerimaan pajak daerah otomatis ikut tergerus," pungkas Dwi. (ivan)