“Persyaratan izin haji bertujuan untuk mengatur jutaan jemaah, memastikan mereka dapat melaksanakan ritual ibadah dengan tenang, aman, dan sehat,” ujar Syekh Fahd, dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), Senin (28/4/2025).
Dalam isi fatwanya, Dewan menyampaikan beberapa poin utama:
• Izin resmi merupakan syarat sah berhaji dalam konteks tata kelola jamaah.
• Menunaikan haji tanpa izin berarti melanggar prinsip menjaga keselamatan dan ketertiban.
• Kepatuhan pada aturan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan kepada pemimpin dalam hal kebaikan.
• Izin haji membantu menjamin pelayanan kesehatan, keamanan, dan fasilitas terbaik untuk semua jemaah.