Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, M. Arfi Hatim, juga menegaskan bahwa penyediaan dana ini merupakan mandat undang-undang.
“Penyediaan biaya hidup bagi jemaah haji adalah amanat undang-undang yang tidak bisa ditawar. Kehadiran BPKH dan BRI dalam acara ini menunjukkan sinergi yang luar biasa untuk mewujudkan pelayanan haji yang berkualitas,” jelas Arfi Hatim.
Pemerintah telah menjamin seluruh kebutuhan pokok jemaah selama ibadah haji, seperti akomodasi, makan tiga kali sehari, dan transportasi lokal. Oleh karena itu, uang saku SAR 750 ditujukan untuk keperluan tambahan seperti:
• Membeli makanan atau minuman di luar paket katering
• Keperluan pribadi (obat-obatan ringan, perlengkapan harian)
• Oleh-oleh sederhana untuk keluarga
• Pembayaran dam atau qurban (jika ada kewajiban)