Jemaah diperbolehkan membawa dana pribadi tambahan, tetapi perlu mematuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK 100/PMK.04/2018, membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing setara harus dilaporkan ke Bea Cukai dan disertai izin Bank Indonesia.
Tips Keuangan Aman Selama Haji:
• Bawa uang tunai dalam pecahan kecil dan secukupnya
• Gunakan kartu debit internasional untuk transaksi besar
• Simpan uang di tempat terpisah demi keamanan
• Riset harga makanan tambahan dan oleh-oleh di sekitar Makkah dan Madinah
Ibadah haji adalah momentum spiritual yang juga menuntut kesiapan logistik dan finansial. Dengan dana living cost sebesar SAR 750 dan manajemen keuangan yang bijak, jemaah bisa fokus beribadah tanpa terbebani persoalan ekonomi selama di Tanah Suci. (ivan)