Bekal SAR 750 untuk Jemaah Haji 2025, Ini Pesan Penting dari BPKH dan Kemenag

bumi pesantren | 01 Mei 2025 05:28

Bekal SAR 750 untuk Jemaah Haji 2025, Ini Pesan Penting dari BPKH dan Kemenag
Pasangan jemaah haji Indonesia mengabadikan momen di pelataran Ka’bah. (dok istimewa)

Jemaah diperbolehkan membawa dana pribadi tambahan, tetapi perlu mematuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK 100/PMK.04/2018, membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing setara harus dilaporkan ke Bea Cukai dan disertai izin Bank Indonesia.

 

Tips Keuangan Aman Selama Haji:

 

• Bawa uang tunai dalam pecahan kecil dan secukupnya

 

• Gunakan kartu debit internasional untuk transaksi besar

 

• Simpan uang di tempat terpisah demi keamanan

 

• Riset harga makanan tambahan dan oleh-oleh di sekitar Makkah dan Madinah

 

Ibadah haji adalah momentum spiritual yang juga menuntut kesiapan logistik dan finansial. Dengan dana living cost sebesar SAR 750 dan manajemen keuangan yang bijak, jemaah bisa fokus beribadah tanpa terbebani persoalan ekonomi selama di Tanah Suci. (ivan)