SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyalurkan uang saku bagi jemaah haji reguler 2025 sebesar 750 riyal Arab Saudi (SAR), setara sekitar Rp 3,1 juta. Dana ini diberikan untuk menunjang kebutuhan pribadi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Sebanyak 203.320 jemaah haji reguler tahun 2025 menerima uang saku atau living cost sebesar SAR 750, yang jika dikonversikan dengan kurs rata-rata SAR 4.250 per riyal, setara sekitar Rp 3.187.500. Dana tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan pecahan SAR 500, SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50. Dilansir dari detik.com, Kamis, (1/5/2025).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa penyediaan living cost adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kenyamanan jemaah.
“Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau qurban,” ujarnya melalui rilis resmi BPKH.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, M. Arfi Hatim, juga menegaskan bahwa penyediaan dana ini merupakan mandat undang-undang.
“Penyediaan biaya hidup bagi jemaah haji adalah amanat undang-undang yang tidak bisa ditawar. Kehadiran BPKH dan BRI dalam acara ini menunjukkan sinergi yang luar biasa untuk mewujudkan pelayanan haji yang berkualitas,” jelas Arfi Hatim.
Pemerintah telah menjamin seluruh kebutuhan pokok jemaah selama ibadah haji, seperti akomodasi, makan tiga kali sehari, dan transportasi lokal. Oleh karena itu, uang saku SAR 750 ditujukan untuk keperluan tambahan seperti:
• Membeli makanan atau minuman di luar paket katering
• Keperluan pribadi (obat-obatan ringan, perlengkapan harian)
• Oleh-oleh sederhana untuk keluarga
• Pembayaran dam atau qurban (jika ada kewajiban)
Jemaah diperbolehkan membawa dana pribadi tambahan, tetapi perlu mematuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK 100/PMK.04/2018, membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing setara harus dilaporkan ke Bea Cukai dan disertai izin Bank Indonesia.
Tips Keuangan Aman Selama Haji:
• Bawa uang tunai dalam pecahan kecil dan secukupnya
• Gunakan kartu debit internasional untuk transaksi besar
• Simpan uang di tempat terpisah demi keamanan
• Riset harga makanan tambahan dan oleh-oleh di sekitar Makkah dan Madinah
Ibadah haji adalah momentum spiritual yang juga menuntut kesiapan logistik dan finansial. Dengan dana living cost sebesar SAR 750 dan manajemen keuangan yang bijak, jemaah bisa fokus beribadah tanpa terbebani persoalan ekonomi selama di Tanah Suci. (ivan)