Ia menjelaskan bahwa aspek keamanan telah lama dibahas para ulama terdahulu. Ketika jalur haji belum seaman sekarang, banyak calon jamaah yang harus membawa pengawal demi memastikan keselamatan jiwa dan harta mereka selama perjalanan.
“Dulu banyak orang Arab jadi begal, makanya para peziarah harus menyewa pengawal. Ini penjelasan yang saya baca dari Fathul Mu’in dan Fathul Wahab,” ungkap Gus Baha.
Menurutnya, kondisi zaman dahulu memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait status kewajiban haji bagi orang yang belum merasa aman. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa bila seseorang mampu membayar pengamanan, maka kewajiban haji tetap berlaku.