SURABAYA, PustakaJC.co - Praktik patungan kurban sering dilakukan umat Muslim untuk membeli sapi. Namun bagaimana hukumnya jika tiga ekor sapi dibeli dengan harga berbeda, lalu dibagi secara rata ke 21 orang? Penjelasan fikih mengungkap praktik ini sah secara syariat.
Menjelang Idul Adha, umat Islam kerap melakukan patungan kurban, terutama untuk hewan besar seperti sapi. Namun, muncul pertanyaan bagaimana jika tiga ekor sapi dibeli dengan harga berbeda misalnya Rp10 juta, Rp11 juta, dan Rp12 juta kemudian total Rp33 juta dibagi rata untuk 21 orang? Masing-masing peserta membayar sekitar Rp1,57 juta dan dibagi dalam tiga kelompok, masing-masing tujuh orang per sapi. Dilansir dari nu.or.id, Selasa, (13/5/2025).
Praktik ini dinyatakan sah menurut syariat Islam, karena berkurban dengan satu ekor sapi memang diperbolehkan untuk tujuh orang, sebagaimana disebut dalam hadis riwayat Imam Muslim:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ