Pahala kurban sendiri tidak ditentukan oleh besar kecilnya hewan atau mahalnya harga, tetapi oleh keikhlasan dan ketakwaan pelakunya kepada Allah. Hal ini juga mengajarkan bahwa kurban bukan hanya ritual penyembelihan, melainkan juga ajang memperkuat ukhuwah dan saling pengertian.
Patungan membeli sapi dengan harga berbeda untuk keperluan kurban tetap sah selama memenuhi syarat syariat: satu ekor sapi untuk tujuh orang, ada niat kurban, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan semangat saling ridha dan tolong-menolong, ibadah kurban akan menjadi lebih bermakna, tanpa mengurangi nilai ibadah dan kebersamaannya. Wallāhu a‘lam. (ivan)