Patungan Kurban Sapi dengan Harga Berbeda, Sah Menurut Syariat Islam

bumi pesantren | 13 Mei 2025 09:24

Patungan Kurban Sapi dengan Harga Berbeda, Sah Menurut Syariat Islam
Sapi yang siap untuk disembelih pada hari raya Idul Adha. (dok lipitan6.com)

SURABAYA, PustakaJC.co - Praktik patungan kurban sering dilakukan umat Muslim untuk membeli sapi. Namun bagaimana hukumnya jika tiga ekor sapi dibeli dengan harga berbeda, lalu dibagi secara rata ke 21 orang? Penjelasan fikih mengungkap praktik ini sah secara syariat.

Menjelang Idul Adha, umat Islam kerap melakukan patungan kurban, terutama untuk hewan besar seperti sapi. Namun, muncul pertanyaan bagaimana jika tiga ekor sapi dibeli dengan harga berbeda misalnya Rp10 juta, Rp11 juta, dan Rp12 juta kemudian total Rp33 juta dibagi rata untuk 21 orang? Masing-masing peserta membayar sekitar Rp1,57 juta dan dibagi dalam tiga kelompok, masing-masing tujuh orang per sapi. Dilansir dari nu.or.id, Selasa, (13/5/2025).

Praktik ini dinyatakan sah menurut syariat Islam, karena berkurban dengan satu ekor sapi memang diperbolehkan untuk tujuh orang, sebagaimana disebut dalam hadis riwayat Imam Muslim:

 

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami menyembelih (berkurban) bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa satu ekor sapi dapat menjadi kurban untuk tujuh orang, baik mereka berasal dari keluarga yang sama maupun berbeda.

Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menjelaskan:

 

الْبَدَنَةُ تُجْزِئُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَكَذَا الْبَقَرَةُ، سَوَاءً كَانُوا أَهْلَ بَيْتٍ، أَوْ بُيُوتٍ، سَوَاءً كَانُوا مُتَقَرِّبِينَ بِقُرْبَةٍ مُتَّفِقَةٍ أَوْ مُخْتَلِفَةٍ، وَاجِبَةٍ أَمْ مُسْتَحَبَّةٍ، أَمْ كَانَ بَعْضُهُمْ يُرِيدُ اللَّحْمَ

“Seekor unta mencukupi berkurban untuk tujuh orang, demikian pula sapi, baik mereka berasal dari satu keluarga maupun dari beberapa keluarga, baik mereka bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan yang sama atau berbeda, baik itu ibadah yang wajib maupun sunah, bahkan meskipun sebagian dari mereka hanya menginginkan dagingnya saja.”

Adapun terkait perbedaan harga sapi, para ulama menyatakan bahwa hal ini tidak mempengaruhi keabsahan ibadah kurban, meskipun iuran dibagi rata. Akan tetapi, perlu ada kesepakatan dan keridhaan antar peserta agar tidak menimbulkan keberatan, iri hati, atau perselisihan.

Prinsip yang dijunjung dalam praktik seperti ini adalah semangat ta‘āwun (tolong-menolong dalam kebaikan). Konsep subsidi silang dapat diterapkan, yakni peserta yang mendapat bagian dari sapi lebih murah tetap membayar dengan jumlah sama, sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong dalam ibadah.

Pahala kurban sendiri tidak ditentukan oleh besar kecilnya hewan atau mahalnya harga, tetapi oleh keikhlasan dan ketakwaan pelakunya kepada Allah. Hal ini juga mengajarkan bahwa kurban bukan hanya ritual penyembelihan, melainkan juga ajang memperkuat ukhuwah dan saling pengertian.

Patungan membeli sapi dengan harga berbeda untuk keperluan kurban tetap sah selama memenuhi syarat syariat: satu ekor sapi untuk tujuh orang, ada niat kurban, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan semangat saling ridha dan tolong-menolong, ibadah kurban akan menjadi lebih bermakna, tanpa mengurangi nilai ibadah dan kebersamaannya. Wallāhu a‘lam. (ivan)