“Seekor unta mencukupi berkurban untuk tujuh orang, demikian pula sapi, baik mereka berasal dari satu keluarga maupun dari beberapa keluarga, baik mereka bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan yang sama atau berbeda, baik itu ibadah yang wajib maupun sunah, bahkan meskipun sebagian dari mereka hanya menginginkan dagingnya saja.”
Adapun terkait perbedaan harga sapi, para ulama menyatakan bahwa hal ini tidak mempengaruhi keabsahan ibadah kurban, meskipun iuran dibagi rata. Akan tetapi, perlu ada kesepakatan dan keridhaan antar peserta agar tidak menimbulkan keberatan, iri hati, atau perselisihan.
Prinsip yang dijunjung dalam praktik seperti ini adalah semangat ta‘āwun (tolong-menolong dalam kebaikan). Konsep subsidi silang dapat diterapkan, yakni peserta yang mendapat bagian dari sapi lebih murah tetap membayar dengan jumlah sama, sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong dalam ibadah.