SURABAYA, PustakaJC.co - Praktik badal haji adalah solusi syar’i bagi mereka yang tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung. Namun belakangan, muncul fenomena oknum yang menerima bayaran badal haji tanpa benar-benar melaksanakannya. Dalam pandangan Islam, perbuatan ini adalah pelanggaran berat yang mengandung tiga dosa besar.
Dalam ajaran Islam, seseorang boleh menggantikan pelaksanaan ibadah haji untuk orang lain yang sudah wafat atau tidak mampu secara fisik dan finansial, melalui praktik yang disebut badal haji. Namun, syarat utama dari praktik ini adalah amanah dan kejujuran. Dilansir dari nu.or.id, Minggu, (18/5/2025).
Sayangnya, ada kasus di mana seseorang menerima amanah untuk menghajikan orang lain, tetapi ia tidak berangkat ke Tanah Suci, dan hanya mengklaim telah menunaikannya. Perbuatan ini dinilai sebagai penipuan, pengkhianatan amanah, dan pemanfaatan harta secara batil semuanya termasuk dosa besar dalam Islam.