Tiga dosa besar yang mengintai pelaku badal haji palsu:
1. Dusta dan penipuan: Mengaku telah berhaji padahal tidak. Ini termasuk kebohongan besar yang merugikan orang lain.
2. Pengkhianatan amanah: Menyia-nyiakan kepercayaan dari pihak yang menyewa.
3. Memakan harta secara batil: Upah yang diterima menjadi haram karena pekerjaannya tidak dilakukan.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir menyebutkan, “Orang yang memakan harta orang lain secara batil, apalagi dengan cara menipu, maka ia tergolong fasiq, pengkhianat, dan pelakunya termasuk dalam jajaran dosa besar.” (Az-Zawajir, juz III, hal. 134)
Ibadah haji, baik langsung maupun melalui badal, adalah amalan sakral yang tidak boleh dipermainkan. Umat Islam diimbau berhati-hati dalam memilih penyelenggara badal haji. Pastikan amanah diserahkan kepada pihak yang jujur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i. (ivan)