Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam dan Aturan Negara

bumi pesantren | 24 Mei 2025 10:07

Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam dan Aturan Negara
Ilustrasi pernikahan dini. (dok inijabar.com)

SURABAYA, PustakaJC.co - Islam memang tidak menentukan batas usia nikah secara eksplisit. Namun, ulama menyepakati bahwa kesiapan fisik, mental, dan sosial adalah syarat mutlak. Negara hadir menetapkan batas usia agar pernikahan tak menjadi jebakan kemiskinan dan perceraian dini.

Pernikahan dini masih menjadi fenomena serius yang berulang di banyak wilayah Indonesia. Meski dibenarkan dalam fiqih dengan syarat-syarat tertentu, praktiknya kerap menimbulkan persoalan: dari perceraian cepat, putus sekolah, hingga tekanan psikologis berkepanjangan. Dilansir dari nu.or.id, Sabtu, (24/5/2025).

Menurut pandangan Islam, pernikahan adalah ibadah sakral yang bertujuan menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tetapi, tanpa kesiapan lahir batin, nilai-nilai itu bisa gagal terwujud. Hal ini pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar, 2010, yang menegaskan bahwa meskipun syariat memperbolehkan, pernikahan sebaiknya dilangsungkan setelah usia baligh dan siap secara mental dan sosial.