“Disunnahkan agar seorang ayah atau kakek tidak menikahkan anak gadis sebelum baligh, dan hendaknya meminta izinnya, agar tidak menjebaknya dalam ikatan pernikahan dengan suami yang tidak ia sukai.” (Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim, IX/206)
Dalam konteks hukum positif, UU No. 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal pernikahan baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun, guna mencegah dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak.
Lebih jauh, Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami menyebut ada tujuh syarat ketat bagi pernikahan anak perempuan, di antaranya: tidak ada permusuhan dengan calon suami, mahar harus layak, dan tidak menikahkan dengan lelaki yang bisa menyulitkan kehidupan rumah tangga, seperti yang sudah sangat tua atau cacat berat.
Pernikahan dini bukan sekadar soal hukum sah atau tidak. Ini soal kesiapan hidup. Ulama menempatkan kemaslahatan di atas segalanya. Negara pun hadir bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi. Jika tidak hati-hati, pernikahan bisa berubah dari ibadah menjadi beban. (ivan)
Wallahu A‘lam Bishawab.