Hadis yang sering dijadikan rujukan dalam diskusi ini ialah pernikahan Nabi Muhammad saw. Dengan Aisyah ra.:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِسِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
“Rasulullah saw menikahiku saat usiaku enam tahun, dan mulai hidup bersamaku saat usiaku sembilan tahun.” (HR. Muslim)
Namun, Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menekankan bahwa pernikahan anak kecil hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu dan tetap lebih utama ditunda. Ia menyatakan: