PPIH Arab Saudi Pastikan Pelaksanaan Dam dan Kurban Haji 2025 Hanya Melalui Proyek Adahi

bumi pesantren | 29 Mei 2025 09:32

PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan. Pertama, penyembelihan di Tanah Suci, di mana jemaah reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), didata oleh Ketua Kloter dan difasilitasi pembayarannya oleh PPIH. Jemaah khusus dikoordinasikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Data harus diserahkan paling lambat Jumat, 30 Mei 2025, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.

Kedua, penyembelihan di Tanah Air bagi jemaah yang memilih melakukan penyembelihan dam di Indonesia sesuai pendapat ulama. Pelaksanaan ini dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan pembayaran melalui rekening resmi.

Muchlis mengimbau jemaah untuk tidak melakukan transaksi dengan calo atau pihak tidak resmi demi menjaga kemabruran ibadah dan keamanan bersama.