PASURUAN, PustakaJC.co - Di tengah maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai hajatan dan acara, Forum Bahtsul Masa’il (FBM) Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menegaskan keharamannya berdasarkan pertimbangan syariat Islam. Apa saja alasannya? Inilah tiga poin utama yang perlu dipahami umat.
Fenomena sound horeg, yakni penggunaan speaker besar dengan suara dentuman bass yang ekstrem, kerap ditemui dalam hajatan masyarakat. Namun, dalam forum resmi ulama, Forum Bahtsul Masa’il (FBM) yang digelar 27 Juni 2025 lalu di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, diputuskan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan menurut hukum Islam. Dilansir dari nu.or.id, Jumat, (4/7/2025).
1.Mengganggu Kenyamanan Publik
Islam sangat menjaga hak ketenangan orang lain. Dentuman keras dari sound horeg sering kali menimbulkan polusi suara yang meresahkan warga sekitar.
“Jika gangguan itu menghalangi ketenangan seperti waktu tidur... maka wajib bagi pemimpin menegur dan melarang mereka,”
(Abdullah Baqusyair, Qalaʾidul Jaraʾid, juz II, hal. 356).