Sound Horeg Diharamkan, Ini Tiga Alasan Syariah yang Tak Terbantahkan

bumi pesantren | 04 Juli 2025 05:12

2.Identik dengan Perilaku Fasik

Sound horeg dianggap sebagai simbol kemaksiatan (syi’arul fussaq) karena sering dipakai dalam konser atau hiburan bebas yang jauh dari nilai-nilai Islam.

"وَلِأَنَّهَا شِعَارُ الْفُسَّاقِ، وَالتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرَامٌ"

“Itu adalah simbol kaum fasiq, dan menyerupai mereka adalah haram.”

(Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz X, hal. 219).

3.Memicu Kemaksiatan Sosial

Dalam praktiknya, penggunaan sound horeg membuka peluang besar terjadinya kemaksiatan lain, seperti joget bebas, campur-baur pria-wanita, hingga pelanggaran batas syar’i.

"وَتَحْصِيلُ مَظِنَّةِ الْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ"

“Menempuh hal yang berpotensi menyebabkan maksiat adalah suatu kemaksiatan.”

(Imam al-Ghazali, Ihyaʾ ʿUlumiddin, juz II, hal. 324).