2.Identik dengan Perilaku Fasik
Sound horeg dianggap sebagai simbol kemaksiatan (syi’arul fussaq) karena sering dipakai dalam konser atau hiburan bebas yang jauh dari nilai-nilai Islam.
"وَلِأَنَّهَا شِعَارُ الْفُسَّاقِ، وَالتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرَامٌ"
“Itu adalah simbol kaum fasiq, dan menyerupai mereka adalah haram.”
(Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz X, hal. 219).
3.Memicu Kemaksiatan Sosial
Dalam praktiknya, penggunaan sound horeg membuka peluang besar terjadinya kemaksiatan lain, seperti joget bebas, campur-baur pria-wanita, hingga pelanggaran batas syar’i.
"وَتَحْصِيلُ مَظِنَّةِ الْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ"
“Menempuh hal yang berpotensi menyebabkan maksiat adalah suatu kemaksiatan.”
(Imam al-Ghazali, Ihyaʾ ʿUlumiddin, juz II, hal. 324).