Sound Horeg Diharamkan, Ini Tiga Alasan Syariah yang Tak Terbantahkan

bumi pesantren | 04 Juli 2025 05:12

Bahkan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari pernah menegaskan bahwa jika sebuah acara menyebabkan campur baur lawan jenis dan perilaku menyimpang, maka hukumnya haram dan harus ditinggalkan.

"فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَّى إِلَى مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ ... وَحَرُمَ فِعْلُهُ"

(KH Hasyim Asy’ari, At-Tanbihat al-Wajibat, hal. 8–9).

Dengan dasar tiga pertimbangan syar’i di atas, penggunaan sound horeg dalam bentuk apapun tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam. Umat Muslim diajak untuk menjaga ketenangan, menjauhi simbol kefasikan, dan menghindari celah kemaksiatan, meskipun atas nama hiburan.

Islam tidak anti hiburan, namun menjaga adab dan nilai kemuliaan adalah kewajiban setiap insan.

Wallahu a’lam bis shawab. (ivan)