Sound Horeg Diharamkan, Ini Tiga Alasan Syariah yang Tak Terbantahkan

bumi pesantren | 04 Juli 2025 05:12

Sound Horeg Diharamkan, Ini Tiga Alasan Syariah yang Tak Terbantahkan
Ilustrasi Sound Horeg. (dok suarasurabaya)

PASURUAN, PustakaJC.co - Di tengah maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai hajatan dan acara, Forum Bahtsul Masa’il (FBM) Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menegaskan keharamannya berdasarkan pertimbangan syariat Islam. Apa saja alasannya? Inilah tiga poin utama yang perlu dipahami umat.

Fenomena sound horeg, yakni penggunaan speaker besar dengan suara dentuman bass yang ekstrem, kerap ditemui dalam hajatan masyarakat. Namun, dalam forum resmi ulama, Forum Bahtsul Masa’il (FBM) yang digelar 27 Juni 2025 lalu di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, diputuskan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan menurut hukum Islam. Dilansir dari nu.or.id, Jumat, (4/7/2025).

1.Mengganggu Kenyamanan Publik

Islam sangat menjaga hak ketenangan orang lain. Dentuman keras dari sound horeg sering kali menimbulkan polusi suara yang meresahkan warga sekitar.

“Jika gangguan itu menghalangi ketenangan seperti waktu tidur... maka wajib bagi pemimpin menegur dan melarang mereka,”

(Abdullah Baqusyair, Qalaʾidul Jaraʾid, juz II, hal. 356).

2.Identik dengan Perilaku Fasik

Sound horeg dianggap sebagai simbol kemaksiatan (syi’arul fussaq) karena sering dipakai dalam konser atau hiburan bebas yang jauh dari nilai-nilai Islam.

"وَلِأَنَّهَا شِعَارُ الْفُسَّاقِ، وَالتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرَامٌ"

“Itu adalah simbol kaum fasiq, dan menyerupai mereka adalah haram.”

(Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz X, hal. 219).

3.Memicu Kemaksiatan Sosial

Dalam praktiknya, penggunaan sound horeg membuka peluang besar terjadinya kemaksiatan lain, seperti joget bebas, campur-baur pria-wanita, hingga pelanggaran batas syar’i.

"وَتَحْصِيلُ مَظِنَّةِ الْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ"

“Menempuh hal yang berpotensi menyebabkan maksiat adalah suatu kemaksiatan.”

(Imam al-Ghazali, Ihyaʾ ʿUlumiddin, juz II, hal. 324).

Bahkan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari pernah menegaskan bahwa jika sebuah acara menyebabkan campur baur lawan jenis dan perilaku menyimpang, maka hukumnya haram dan harus ditinggalkan.

"فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَّى إِلَى مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ ... وَحَرُمَ فِعْلُهُ"

(KH Hasyim Asy’ari, At-Tanbihat al-Wajibat, hal. 8–9).

Dengan dasar tiga pertimbangan syar’i di atas, penggunaan sound horeg dalam bentuk apapun tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam. Umat Muslim diajak untuk menjaga ketenangan, menjauhi simbol kefasikan, dan menghindari celah kemaksiatan, meskipun atas nama hiburan.

Islam tidak anti hiburan, namun menjaga adab dan nilai kemuliaan adalah kewajiban setiap insan.

Wallahu a’lam bis shawab. (ivan)