ACEH, PustakaJC.co – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan urgensi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Menurutnya, luasnya fungsi pesantren tidak cukup hanya ditangani oleh direktorat di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
Dalam pembinaan ASN Kemenag Aceh, Jumat, (26/9/2025), Romo Syafi’i menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengatur tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan agama (tafaqquh fid-din), dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (26/9/2025).
“Saat ini fungsi pendidikan diurus Ditjen Pendis, dakwah oleh Ditjen Bimas Islam, dan pemberdayaan masyarakat di BMBPSDM. Ruang geraknya sempit jika hanya di direktorat, maka perlu Ditjen tersendiri,” tegasnya.