Sebelum pembangunan dimulai, masih ada kendala hukum yayasan yang perlu diselesaikan. Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyebut Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny sempat terblokir secara hukum karena belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan segera dipulihkan. Ini penting agar proses administrasi pembangunan berjalan lancar,” tegas Haris.
Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan instansi terkait untuk mengaktifkan kembali yayasan dengan nama Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kemenkum Jatim siap menjadi fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah,” pungkas Kepala Kanwil Kemenkum Jatim itu. (ivan)