Rais Aam PBNU Sebut Aksi Elham Yahya Merusak Dunia Dakwah

bumi pesantren | 15 November 2025 05:09

 

Untuk mencegah kasus serupa, PBNU telah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas memantau, memberikan edukasi, serta memberikan rekomendasi penindakan bagi pendakwah yang dianggap melanggar batas etika.

 

Meski demikian, KH Miftachul menekankan bahwa proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan PBNU. Pihaknya hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai kapasitas organisasi.

 

“Soal hukuman itu wewenang pihak berwajib. Kalau di NU ya paling sanksi administratif,” tegasnya.

 

PBNU memastikan siap memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian apabila proses hukum diperlukan, sekaligus menegaskan komitmen organisasi menjaga marwah dakwah di Indonesia. (ivan)