Rais Aam PBNU Sebut Aksi Elham Yahya Merusak Dunia Dakwah

bumi pesantren | 15 November 2025 05:09

Rais Aam PBNU Sebut Aksi Elham Yahya Merusak Dunia Dakwah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan sikap tegas atas tindakan pendakwah muda asal Kediri, Elham Yahya Luqman, yang viral karena mencium anak-anak perempuan dalam sejumlah video. Aksi tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai etika dakwah.

 

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, mengungkapkan bahwa perilaku seperti itu tidak dapat diterima oleh masyarakat, terlebih dilakukan oleh sosok yang dikenal sebagai pendakwah. Ia menegaskan bahwa dakwah harus mencerminkan keteladanan, bukan tindakan yang justru memicu keresahan. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (15/11/2025).

 

“Dakwah apa kalau seperti itu kelakuannya. Masa anak kecil dicium begitu, itu merusak,” ujar Kiai Miftah di Surabaya, Kamis, (13/11/2025).

 

 

 

Menurutnya, seorang pendakwah wajib menjaga adab, etika, dan batasan perilaku, terutama saat berinteraksi dengan anak-anak. Tindakan yang dianggap tidak pantas tersebut berpotensi menimbulkan contoh buruk dan menciptakan persepsi negatif terhadap dunia dakwah.

 

Terkait sikap organisasi, KH Miftachul menegaskan bahwa PBNU sudah mengambil langkah tegas. Ia menyebut bahwa PBNU jelas mengecam dan tidak membenarkan tindakan Elham Yahya dalam bentuk apa pun.

 

“Jelas, kami mengecam. Tidak boleh ada lagi perilaku seperti itu. Kalau perlu diberi sanksi supaya jera,”tuturnya.

 

 

 

Untuk mencegah kasus serupa, PBNU telah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas memantau, memberikan edukasi, serta memberikan rekomendasi penindakan bagi pendakwah yang dianggap melanggar batas etika.

 

Meski demikian, KH Miftachul menekankan bahwa proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan PBNU. Pihaknya hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai kapasitas organisasi.

 

“Soal hukuman itu wewenang pihak berwajib. Kalau di NU ya paling sanksi administratif,” tegasnya.

 

PBNU memastikan siap memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian apabila proses hukum diperlukan, sekaligus menegaskan komitmen organisasi menjaga marwah dakwah di Indonesia. (ivan)