SURABAYA, PustakaJC.co - Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan amanah organisasi, menyikapi beredarnya risalah keputusan Syuriyah PBNU yang beredar di media sosial sejak Jumat, (21/11/2025).
Dalam pernyataannya setelah rapat koordinasi bersama PWNU se-Indonesia di Surabaya, Minggu, (23/11/2025) dini hari, Gus Yahya menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian ketua umum berada pada mekanisme organisasi sesuai AD/ART PBNU, bukan melalui Rapat Harian Syuriyah. Dilansir dari suarasurabaya.net, Minggu, (23/11/2025).
“Dalam konstitusi organisasi sudah jelas. Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan ketua umum. Karena itu, jika muncul interpretasi seperti itu, maka tidak dapat dinyatakan sah,” ujarnya.