Ia menekankan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan berbagai kementerian dalam satuan tugas rekonstruksi tetap menghormati langkah penyidik kepolisian.
“Groundbreaking ini bukan sekadar seremonial. Ini momentum muhasabah dan ajakan untuk bahu-membahu memperbaiki pesantren,” tambahnya.
Pembangunan ulang ini menggunakan dana APBN senilai Rp125,3 miliar, yang akan direalisasikan bertahap. Proyek dikerjakan di atas lahan 3.700 meter persegi.