Poin kedua hujjah menyebut keputusan Syuriyah diambil berdasarkan bayyinah qath’iyyah atau bukti pasti atas pelanggaran serius yang dinilai mencoreng nama baik Nahdlatul Ulama. KH Afif merujuk kaidah al-yaqin la yazalu bisy-syakk (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan), sekaligus menepis upaya peraguan dari pihak luar.
Selanjutnya, KH Afif menilai langkah meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mundur merupakan pilihan terbaik untuk mencegah mafsadah yang lebih besar. Ia merujuk kaidah fikih tentang memilih kerusakan yang lebih ringan demi menghindari dampak yang lebih luas terhadap eksistensi organisasi.
Menanggapi hujjah tersebut, Pengurus LBM PBNU Kholili Kholil menyoroti kedudukan AD/ART sebagai al-‘aqd atau perjanjian yang mengikat secara syar’i. Menurutnya, AD/ART merupakan kesepakatan bersama yang wajib ditaati oleh seluruh unsur organisasi.
“Ketaatan kepada Rais Aam yang bertentangan dengan AD/ART hukumnya haram. AD/ART adalah perjanjian organisasi yang wajib ditaati secara syar’i. Melanggarnya merupakan bentuk naqdl lil ‘ahd,”tegas Kholili.
Ia juga mengingatkan dalam konflik antar-pasal harus didahulukan pasal yang bersifat khusus dibandingkan pasal yang bersifat umum, sebagaimana kaidah al-khash muqaddam ‘alal ‘am. Dalam konteks ini, pasal terkait mekanisme penggantian mandataris melalui muktamar dinilai lebih spesifik.