Gus Nadhif juga mempertanyakan penggunaan kaidah al-yaqin la yazalu bisy-syakk jika keyakinan tersebut belum menjadi kesepakatan kolektif. Ia menyoroti diksi “tampaknya” dalam hujjah KH Afif yang menunjukkan keyakinan bersama belum sepenuhnya terbentuk.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara bahaya yang masih bersifat dugaan (mauhum) dan bahaya yang sudah nyata (muhaqqaq). Menurutnya, mafsadah yang sudah terjadi harus lebih diutamakan untuk dicegah dibanding mafsadah yang masih berupa kekhawatiran.
Menutup halaqah, Gus Nadhif mengajak semua pihak menjaga kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan pandangan.
“Kalau kalam kita ini baru sebatas perak, maka diam adalah emas,” pungkasnya. (ivan)