JAKARTA, PustakaJC.co – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU menggelar halaqah bertajuk Membedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu, (13/12/2025). Forum ini membahas dokumen enam poin hujjah syar’i yang dirilis Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir terkait kewenangan Lembaga Syuriyah dalam pemberhentian Ketua Umum PBNU.
Halaqah dihadiri Ketua PBNU KH Miftah Faqih, Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev, serta menghadirkan dua penanggap utama, yakni Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Kholili Kholil dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib. Dilansir dari nu.or.id, Selasa, (16/12/2025).
Dalam pemaparannya, KH Afifuddin Muhajir menegaskan Rais Aam dan Lembaga Syuriyah PBNU memiliki posisi sebagai ulil amri dalam organisasi. Menurutnya, keputusan Syuriyah bersifat mengikat dan wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pada poin pertama hujjahnya, KH Afif menempatkan Rais Aam dan Syuriyah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur jam’iyyah. Ia menegaskan, ketaatan terhadap keputusan tersebut merupakan bagian dari disiplin organisasi.
Poin kedua hujjah menyebut keputusan Syuriyah diambil berdasarkan bayyinah qath’iyyah atau bukti pasti atas pelanggaran serius yang dinilai mencoreng nama baik Nahdlatul Ulama. KH Afif merujuk kaidah al-yaqin la yazalu bisy-syakk (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan), sekaligus menepis upaya peraguan dari pihak luar.
Selanjutnya, KH Afif menilai langkah meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mundur merupakan pilihan terbaik untuk mencegah mafsadah yang lebih besar. Ia merujuk kaidah fikih tentang memilih kerusakan yang lebih ringan demi menghindari dampak yang lebih luas terhadap eksistensi organisasi.
Menanggapi hujjah tersebut, Pengurus LBM PBNU Kholili Kholil menyoroti kedudukan AD/ART sebagai al-‘aqd atau perjanjian yang mengikat secara syar’i. Menurutnya, AD/ART merupakan kesepakatan bersama yang wajib ditaati oleh seluruh unsur organisasi.
“Ketaatan kepada Rais Aam yang bertentangan dengan AD/ART hukumnya haram. AD/ART adalah perjanjian organisasi yang wajib ditaati secara syar’i. Melanggarnya merupakan bentuk naqdl lil ‘ahd,”tegas Kholili.
Ia juga mengingatkan dalam konflik antar-pasal harus didahulukan pasal yang bersifat khusus dibandingkan pasal yang bersifat umum, sebagaimana kaidah al-khash muqaddam ‘alal ‘am. Dalam konteks ini, pasal terkait mekanisme penggantian mandataris melalui muktamar dinilai lebih spesifik.
Terkait klaim bayyinah qath’iyyah, Kholili menekankan pentingnya tahqiqul manath dengan melibatkan ahlul khubrah. Menurutnya, ulama fikih tidak bisa menetapkan kesimpulan tanpa pendapat ahli, terutama dalam persoalan non-fikih seperti keuangan atau politik internasional.
“Penilaian pelanggaran harus melalui ahli di bidangnya. Ini penting agar keputusan benar-benar berdasar dan tidak spekulatif,” ujarnya.
Sementara itu, Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib menyatakan secara prinsip membenarkan hujjah KH Afifuddin, namun memberikan sejumlah catatan korektif. Ia menegaskan kepemimpinan Rais Aam di NU tidak bersifat absolut.
“Dalam peraturan perkumpulan selalu disebut Rais Aam bersama Ketua Umum. Ini menunjukkan kepemimpinan bersifat musytarak, bukan tunggal seperti dalam negara,” jelasnya.
Gus Nadhif juga mempertanyakan penggunaan kaidah al-yaqin la yazalu bisy-syakk jika keyakinan tersebut belum menjadi kesepakatan kolektif. Ia menyoroti diksi “tampaknya” dalam hujjah KH Afif yang menunjukkan keyakinan bersama belum sepenuhnya terbentuk.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara bahaya yang masih bersifat dugaan (mauhum) dan bahaya yang sudah nyata (muhaqqaq). Menurutnya, mafsadah yang sudah terjadi harus lebih diutamakan untuk dicegah dibanding mafsadah yang masih berupa kekhawatiran.
Menutup halaqah, Gus Nadhif mengajak semua pihak menjaga kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan pandangan.
“Kalau kalam kita ini baru sebatas perak, maka diam adalah emas,” pungkasnya. (ivan)